Dianalogikan Seperti Membangun Rumah
Izin Hukum
Fondasi legalitas
Cetak Biru Aturan
Kerangka kerja umum
Detail Material
Data kuantitatif
Panduan Pemasangan
Petunjuk teknis
Hierarki Regulasi dari Kewenangan ke Eksekusi
Peraturan Daerah (Perda)
PERAN: KEWENANGAN (AUTHORITY)
Menjadi fondasi hukum tertinggi yang memberikan "lampu hijau" atau hak kepada Pemerintah Provinsi untuk memungut retribusi pemanfaatan aset jalan.
Peraturan Gubernur (Pergub)
PERAN: ATURAN NORMATIF
Menjembatani kewenangan dan pelaksanaan dengan menetapkan aturan main yang adil, termasuk formula baku perhitungan tarif yang objektif: Tarif = IJP × IL × Volume × HSD
Lampiran-Lampiran Pergub
PERAN: NILAI KUANTITATIF
"Menghidupkan" formula dengan angka konkret. Lampiran ini menetapkan nilai Indeks Jenis Pemanfaatan (IJP), Indeks Lokasi (IL), dan klasifikasi setiap ruas jalan ke dalam kategori strategis.
Keputusan Gubernur (Kepgub)
PERAN: SUMBER DATA RESMI
Berfungsi sebagai "buku data induk" yang menetapkan lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) secara sah untuk setiap ruas. Ini menjadi jembatan krusial menuju objektivitas di lapangan.
Petunjuk Teknis (Juknis)
PERAN: PEDOMAN OPERASIONAL
Panduan lapangan bagi tim teknis. Dengan merujuk data lebar jalan dari Kepgub, Juknis memungkinkan penerapan aturan teknis yang konsisten dan menghilangkan subjektivitas atau multi-tafsir.
Kunci Objektivitas: Data Menjadi Keputusan
Juknis (Level 5) secara langsung menggunakan data dari Kepgub (Level 4) untuk mengklasifikasikan kondisi jalan. Proses ini mengubah data mentah (lebar jalan) menjadi aturan teknis yang dapat dieksekusi, menghilangkan opini dan negosiasi.
Alur Keterhubungan dan Manfaat Sistem
Setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat, menciptakan sistem yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan dengan empat pilar manfaat utama.
Perda → Pergub → Kepgub → Juknis
Dengan struktur hierarki ini, Pemerintah Provinsi NTT memiliki sistem yang tidak hanya memaksimalkan pendapatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi investor, transparansi bagi publik, dan pedoman yang jelas bagi aparat di lapangan.